Bullying
Sebagai Bentuk Kekerasan
Oleh
Liansyah
![]() |
sumber : SS baboonzchannel Youtube.com |
Bullying, adalah sebuah istilah yang merujuk pada
penindasan kepada seseorang yang dilakukan secara personal/indvidu atau
sekelompok. Sebuah bentuk nyata dari sebuah kekerasan yang berujung pada
ancaman,pelecehan, dan intimidasi. Bullying tak kenal medan dimanapun, kapan pun,
dan siapa pun. Seperti seekor kucing yang mencakar-cakar tempat yang
dikuasainya, bullying memiliki tujuan yang sama pelaku ingin menunjukan
eksistensi nya sebagai seorang yang jagoan,pemberani dan lain-lain..
Sedangkan dalam beberapa istilah dalam bahasa
Indonesia yang seringkali dipakai masyarakat untuk menggambarkan fenomena
bullying di antaranya adalah penindasan, penggencetan, perpeloncoan, pemalakan,
pengucilan, atau intimidasi .
Suatu hal yang alamiah bila memandang
bullying sebagai suatu kejahatan, dikarenakan oleh unsur-unsur yang ada di
dalam bullying itu sendiri. Rigby menguraikan unsur-unsur yang terkandung dalam
pengertian bullying yakni antara lain keinginan untuk menyakiti, tindakan
negatif, ketidakseimbangan kekuatan, pengulangan atau repetisi, bukan sekedar
penggunaan kekuatan, kesenangan yang dirasakan oleh pelaku dan rasa tertekan di
pihak korban.
Pengertian tersebut didukung oleh Coloroso (2006: 44-45) yang mengemukakan
bahwa bullying akan selalu melibatkan ketiga unsur berikut; Ketidakseimbangan kekuatan (imbalance
power). Bullying bukan persaingan antara saudara kandung, bukan pula
perkelahian yang melibatkan dua pihak yang setara. Pelaku bullying bisa saja
orang yang lebih tua, lebih besar, lebih kuat, lebih mahir secara verbal, lebih
tinggi secara status sosial, atau berasal dari ras yang berbeda. Keinginan untuk mencederai (desire
to hurt). Dalam bullying tidak ada kecelakaan atau kekeliruan, tidak ada
ketidaksengajaan dalam pengucilan korban. Bullying berarti menyebabkan kepedihan
emosional atau luka fisik, melibatkan tindakan yang dapat melukai, dan
menimbulkan rasa senang di hati sang pelaku saat menyaksikan penderitaan
korbannya. Ancaman agresi lebih
lanjut. Bullying tidak dimaksudkan sebagai peristiwa yang hanya
terjadi sekali saja, tapi juga repetitif atau cenderung diulangi. Teror. Unsur keempat ini muncul
ketika ekskalasi bullying semakin meningkat. Bullying adalah kekerasan
sistematik yang digunakan untuk mengintimidasi dan memelihara dominasi. Teror
bukan hanya sebuah cara untuk mencapai bullying tapi juga sebagai tujuan
bullying.
Pengertian di atas jelas
bahwa tindakan bullying, adalah sebuah tindakan yang menguntungkan satu pihak
namun merugikan pihak yang teraniya, korban akan merasa tertekan dan memiliki
harga diri yang lemah, yang membully selain ancaman azab dari Allah Swt yang
cepat atau lambat akan menimpanya jika tidak bertaubat, secara Psikolog pelaku
akan merasa bersalah yang selalu mengahntuinya dan semakin terpinggirkan dalam
kehidupa sosialnya.
Banyak faktor yang mendorong seseorang melakukan hal ini, di antara faktor
terbesarnya adalah kelemahan tidak mampu mengekpresikan diri dengan cara yang
positif. Pelaku mengira dengan ia menyerang dan menindas, orang lain akan
menghargainya. Selain itu kelemahanya untuk menghargai dan memandang orang lain
dengan kacamata postif. Jadi sebenrnya bullying itu lahir atas dasar kelemahan.
Obat untuk berobat, tiap penyakit pasti ada obatnya. Obat pertama yang
harus ia telan adalah kesadaran diri dan muhasabah. Menyadari bahwa hal itu
bukan akhlak yang terpuji dan bahkan bukan akhlak orang yang beriman.
Rasulullah bersabda yang artinya “bukanlah seorang mukmmin itu orang yang suka
mencela, suka melaknat, bukan pula yang suka beromong keji dan kotor ucapanya.
Islam selalu mengajarkan akhlak yang mulia dan selalu memeberikan jalan yang
berwibawa. Pemberani dalam agama kita bukan berani dengan tidak
mempertimbangkan kemaslahatan umat, namun berani yang selalu memikirka
norma-norma agama yang dapat membuatnya bijaksana.
Lihat bagaimana Rasulullah memerintahkan para sahabatnya saat berperang
melawan orang kafir, tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak, tidak boleh
mencincang mayat, dilarang membunnuh dengan membakar. Sikap berani tidak harus,
bahkan tidak benar jika dilambangkan dengan tindakan yang kurang ajar dan
anarki. Oleh karena itu mari hargai orang lain, setiap orang memiliki hak untuk
bebas karena kita memiliki hak yang sama dan kita sama di mata Allah Swt, yang
membedakanya hanya tingkat ketakwaan kita.